Sabtu, 01 Januari 2011

PERMODALAN KOPERASI

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek

Sumber-sumber Modal Koperasi
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital)
Modal pinjaman ( debt capital)

Modal sendiri (equity capital):- simpanan pokok- simpanan wajib- dana cadangan- donasi / hibahModal pinjaman (debt capital) :- anggota- koperasi lainnya- bank atau lembaga keuangan lainnya- penerbitan obligasi atau surat hutang lainnyaModal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :- alasan kepemilikan- alasan ekonomi- alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:- anggota- pengurus- pemerintahCadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.Manfaat distribusi cadangan :- memenuhi kewajiban tertentu- meningkatkan jumlah operating capital - sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari- perluasan usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar