1.manajemen koperasi
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Adapun Ruang Lingkup keputusan masing-masing unsur Manajemen Koperasi adalah :
- Rapat Anggota, Merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi,manajemen,&usaha Koperasi.
- Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota.
- Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
- Pengelola, yaitu Tim Manajemen yang di angkat dan diberhentikan oleh pengurus,untuk melaksanakan teknis Operasional di bidang usaha.
A.H. Gophar mengatakan bahwa Manajemen Koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang,yaitu Organisasi,Proses,&Gaya.
Dari sudut pandang Organisasi,manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsure,yaitu:Anggota,Pengurus,dan Karyawan. Telah dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas yaitu adalah sama, Rapat Anggota,Pengurus,dan Pengawas.
Selanjutnya,A.H Gophar menyimpulkan bahwa pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsure organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
2.jenis dan bentuk koperasi
* jenis koprasi * :
-koperasi konsumsi,yaitu Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota (misalnya kebutuhan bahan makanan,pakaian,perabotan rumah tngga,dll)
- koperasi simpan pinjam,yaitu Koperasi yang memiliki usaha tunggal.bisa juga menampung simpangan anggota & melayani peminjaman.
-koperasi produk,adalah koperasi yg berusaha menghasilkan barang2 dan d jual bersama2. Cth. Koperasi tahu tempe, koperasi susu,dll.
-koperasi jasa,adalah koperasi yg khusus memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya. Cth koperasi asuransi.
-koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD),yaitu Koperasi yang beranggotakan masyarakat Pedesaan,koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi,terutama pertanian.
*bentuk koperasi*
-koperasi Primer ,yaitu koperasi yang memiliki anggota Minimal sebanyak 20 orang perseorangan.
-koperasi Sekunder,yaitu terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas.
* Perbedaan Antara Koperasi Primer & Sekunder *
Yaitu, terletak pada keanggotaan. Koperasi Primer anggotanya adalah orang-perorangan.sedangkan Koperasi sekunder anggotanya terdiri dari organisasi koperasi.
3.pemodalan koperasi
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Modal Koperasi di butuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal Usaha terdiri dari Modal Investasi dan Modal Kerja. Adapun pengertiannya kedua tersebut yaitu :
1. Modal Investasi => yaitu sejumlah uang yang tanam atau di pergunakan untuk pengadaan sarana Operasional suatu perusahaan,yang bersifat tidak mudah untuk diuangkan (Unliquid) seperti tanah,mesin,bangunan,peralatan kantor,dll.
2. Modal Kerja => yaitu sejumlah uang yang tertanam dalam Aktiva Lancar perusahaan,atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan,seperti pengadaan Bahan Baku,Tenaga Kerja,Pajak,Biaya Listrik,dll. Di tinjau dari sudut Neraca, modal kerja yaitu Aktiva Lancar-Kewajiban Lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar