Sabtu, 01 Januari 2011

PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


RUMUS UNTUK SHU KEANGGOTAAN
• SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota






ATAU :
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Adapun juga untuk perhitungan SHU Bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai beriukut :
1. SHU Total koperasi pada satu tahun buku,
2. Bagian (persentase) SHU anggota,
3. Total simpanan seluruh anggota,
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet)yang bersumber dari anggota,
5. Jumlah simpanan per anggota






Rumus Pembagian SHU

Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk Koperasi Indonesia,dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat1 ;UU No.25 Tahun 1992 Tentang PerKoperasiaan yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “Pembandingan SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,tetapi juga berdasarkan pertimbangan Jasa Usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan ini merupakan Perwujudan dari Kekeluargaan & Keadilan”.
Dengan demikian,SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas Jasa Modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik atau Investor,karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas Jasa Usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai/pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi,sebagai berikut :
- Cadangan Koperasi,
- Jasa anggota,
- Dana pengurus,
- Dana karyawan,
- Dana pendidikan,
- Dana social , dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar